Pemerintah Kabupaten Minahasa mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, penyaluran dana duka bagi keluarga yang berduka akan dilakukan secara non-tunai, langsung ke rekening penerima. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, dr. Maya Rambitan, menyatakan bahwa keluarga penerima manfaat harus menyiapkan nomor rekening bank untuk menerima dana tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Penerima dana duka tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, hingga akhir Maret 2025, proses pencairan masih menunggu penyelesaian prosedur di Dinas Keuangan, sehingga masyarakat diminta bersabar.
Langkah ini mengikuti tren di beberapa daerah lain yang telah menerapkan penyaluran bantuan sosial secara non-tunai. Misalnya, Kabupaten Minahasa Tenggara telah menyalurkan dana duka melalui transfer rekening sejak 2019. Selain itu, Kabupaten Minahasa Utara juga telah menyalurkan dana santunan duka kepada 160 keluarga secara non-tunai pada September 2024.
Dengan penerapan sistem non-tunai ini, diharapkan proses penyaluran dana duka di Kabupaten Minahasa menjadi lebih efektif, aman, dan tepat sasaran, serta mengurangi potensi penyalahgunaan dana bantuan.